Mayoritas
persekutuan yang dimulai pada suatu tahun tertentu kemungkinan akan menghadapi
permasalahan dalam kurun waktu tiga tahun serta mengalami proses pembubaran
atau terminasi dan likuidasi dikarenakan adanya risiko normal yang dihadapi
ketika melakukan kegiatan usaha.
DISOSIASI, PEMBUBARAN, TERMINASI,
DAN LIKUIDASI SEBUAH PERSEKUTUAN
Pengunduran Diri atau Disosiasi (Dissociation)
Pengunduran
diri atau disosiasi adalah konsep hukum untuk pengunduran diri sekutu karena:
1. Sekutu
meninggal
2. Sekutu
secara sukarela mengundurkan diri (misal: pensiun)
3. Keputusan
pengadilan, seperti: (a) sekutu terlibat dalam tindakan yang melannggar hukum yang secara signifikan berakibat
negatif bagi persekutuan, (b) sekutu melanggar perjanjian persekutuan, (c)
sekutu menjadi debitor dalam
kebangkrutan , dan (d) sekutu individual sudah tidak mampu melaksanakan
kewajibannya berdasarkan perjanjian persekutuan.
Pembubaran (Dissolution)
Pembubaran
merupakan pengakhiran persekutuan. Kejadian-kejadian yang dapat menyebabkan
pembubaran dan terminasi bisnis persekutuan adalah sebagai berikut:
1. Dalam
persekutuan, sewaktu-wakttu, seorang sekutu dapat mengeluarkan pemberitahuan
pengunduran diri dari persekutuan. Pengunduran diri sewaktu-waktu ini dapat
terjadi, sebagian besar, hanya dalam bentuk pemahaman secara lisan diantara
para sekutu dan tidak ada ketentuan pasti atau tindakan spesifik yang diambil.
Perjanjian persekutuan dapat menghindari kejadian seperti ini yang dapat
menyebabkan bubarnya persekutuan dengan memasukkan, misalnya, sebuah ketentuan
untuk membeli kepemilikan sekutu yang keluar dari persekutuan.
2. Pada
persekutuan yang didirikan dengan batas waktu dan tujuan tertentu, pembubaran dapat
terjadi karena: (a) seorang sekutu meninggal atau mengundurkan diri karena
melakukan kesalahan, paling tidak terdapat setengah sekutu yang tinggal
memutuskan menghentikan bisnis persekutuan, (b) ketika seluruh sekutu setuju
untuk menghentikan persekutuan, atau (c) ketika batas waktu atau tujuan yang
dimaksud telah terpenuhi atau selesai.
3. Adanya
keputusan pengadilan bahwa: (a) tujuan ekonomis persekutuan tampaknya tidak
dapat tercapai, (b) seorang sekutu terlibat dalam suatu tindakan terkait dengan
bisnis persekutuan yang membuat bisnis persekutuan tidak mungkin dilanjutkan
secara praktik, atau (c) ketika tidak memungkinkan untuk meneruskan bisnis
persekutuan secara praktik sejalan dengan perjanjian persekutuan.
Terminasi (Winding Up) dan Likuidasi (Liquidation)
Terminasi
dan likuidasi persekutuan dimulai setelah pembubaran persekutuan, persekutuan
tetap beroperasi untuk tujuan khusus, yaitu penyelesaian proses penghentian
bisnis. Proses terminasi mencakup transaksi-transaksi seperti penagihan
piutangm termasuk piutang sekutu, konversi aset non kas menjadi kas, pembayaran
kewajiban persekutuan, dan distribusi saldo bersih yang tersisa kepada para
sekutu dalam bentuk kas sesuai dengan proporsi kepemilikan modal.
Pinjaman dari sekutu.
Kewajiban para sekutu atas pinjaman yang dilakukan kepada persekutuan memiliki
status yang sama dengan kewajiban persekutuan kepada kreditor pihak ketiga.
Jadi, tidak ada saling hapus antara kewajiban dengan akun midal sekutu.
Kewajiban persekutuan ke sekutu individual ini harus dibayar selama proses terminasi
persekutuan.
Defisit akun modal sekutu dalam
proses likuidasi, tiap sekutu yang memiliki akun modal defisit harus melakukan
kontribusi kepada persekutuan untuk menghilangkan defisit modal tersebut. Jika
seorang sekutu gagal melakukan kontribusi, maka seluruh sekutu harus melakukan
kontribusi, sesuai dengan proporso pembagian kerugian, berupa tambahan jumlah
yang diperlukan untuk membayar kewajiban persekutuan.
Laporan Likuidasi dan Realisasi
Persekutuan
Laporan
yang sering disebut dengan “laporan likuidasi” adalah dasar pembuatan ayat
jurnal untuk mencatat likuidasi. Laporan ini menunjukkan konversi aset menjadi
kas, alokasi keuntungan atau kerugian kepada para sekutu, dan distribusi kas
kepada para kreditor dan sekutu. Laporan tersebut adalah fitur dasar akuntansi
untuk likuidasi persekutuan.
LIKUIDASI SEKALIGUS
Likuidasi
persekutuan secara sekaligus (lump-sump
liquidation) merupakan suatu proses likuidasi di mana seluruk aset
dikonversikan menjadi kas dalam waktu yang sangat pendek, kreditor eksternal
dibayar, dan pembayaran tunggal secara gabungan dilakukan kepada para sekutu
atas bagian modal yang disetorkan.
Realisasi Aset
Pada
umumnya, persekutuan melakukan penjualan aset dengan ‘cuci gudang kaerena akan
tutup’ di mana persediaan diturunkan nilainya sehingga menvapai di bawah harga
jual normal dengan maksud untuk mendorong penjualan dengan segera. Sering kali,
persediaan yang tersisa dijual kepada perusahaan yang mengkhususkan diri dalam
pembelian aset usaha yang mengalami
likuidasi.
Beban Likuidasi
Proses
likuidasi biasanya dimulai dengan menjadwalkan aset dan kewajiban persekutuan
yang diketahui. Nama dan alamat kreditur serta jumlah yang terutang dari
masing-masing pihak harus dicatat. Sebagaimana umumnya terjadi, kreditur yang
belum terjadwal akan diketahui selama proses likuidasi. Proses likuidasi juga
melibatkan beberapa beban seperti biaya hukum dan akuntansi tambahan.
persekutuan juga menanggung biaya penghentian usaha, seperti biaya iklan khusus
dan biaya mencari agen penjual peralatan yang khusus. Beban ini dialokasikan
terhadap akun modal para sekutu dalam rasio distribusi laba dan rugi.
LIKUIDASI
BERTAHAP
Likuidasi
bertahap merupakan suatu likuidasi yang secara umum
memerlukan beberapa bulan dalam penyelesaiannya dan mencakuo pembyaran secara
periodik, atau cicilan/bertahap, kepada para sekutunya selama masa likuidasi.
Kebanyakan likuidasi persekutuan dilakukan dalam periode yamg diperpanjang
dengan tujuan memperoleh jumlah realisasi aset yang sebesar mungkin. Umumnya
para sekutu menerima pembayaran periodik selama likuidasi karena mereka
memerlukan dana tersebut untuk keperluan pribadi.
Likuidasi bertahap mencakup distribusi
kas kepada para sekutu sebelum likuidasi aset sepenuhnya dilakukan. Pihak
akuntan secara khusus harus berhati-hati pada saat mendistribusikan kas, karena
dapat saja terjadi suatu peristiwa di masa mendatang yang mungkin mengubah
jumlah yang harus dibayarkan kepada masing-masing sekutu. Untuk alasan ini,
panduan praktis berikut dapat digunakan untuk membantu para akuntan dalam
menentukan pembayaran bertahap yang aman kepada para sekutu.
- Tidak mendistribusikan kas kepada para
sekutu hingga seluruh kewajiban dan beban likuidasi aktual maupun potensial
telah dibayarkan atau telah dicadangkan seperlunya.
- Antisipasilah kemungkinan yang terburuk,
atau yang paling membatasi sebelum menentukan jumlah uang tunai yang dapat
dierima oleh masing-masing sekutu.
a. Asumsikanlah
bahwa seluruh aset nonkas yang tersisa akan dihapuskan sebagai kerugian, yaitu
asumsikan bahwa tidak ada yang dapat direalisasikan lagi dari penghapusan aset.
b. Asumsikanlah
bahwa defisit yang timbul pada akun modal para sektu akan didistribusikan kepada
sekutu yang tersisa; asumsikan bahwa defisit tersebut tidak akan dihapuskan
olej kontribusi modal tambahan para sekutu.
3. Setelah
akuntan mengasumsikan kasus terburuk yang dapat terjadi, maka sisa saldo kredit pada akun modal menunjukkan distribusi aset dan kas yang aman yang dapat
didistribusikan kepada masing-masing sekutu dalam jumlah yang terkait.
Rencana
Distribusi Kas
Pada awal proses liquidasi, adalah
umum bagi para akuntan untuk menyusun rencana distribusi kas, yang
memberikan gambaran kepada para sekutu mengenai pembayaran kas bertahap yang
akan diterima masing-masing pada saat telah tersedia kas dalam persekutuan.
Distribusi bertahap aktual akan ditentukan dengan menggunakan laporan realisasi
dan likuidasi, yang dilengkapi dengan skedul pembayaran aman kepada para sekutu
sebagaimana yang ditunjukkan pada bagian akhir bab ini. Rencana distribusi kas
merupakan proyeksi pro forma penggunaan kas, apabila telah tersedia uang tunai.
Kemampuan Menanggung Kerugian
Konsep
dasar rencana distribusi kas pada awal proses likuidasi adalah kemampuan
menanggung kerugian (loss absorption power – LAP). LAP seorang sekutu
diartikan sebagai kerugian maksimum yang dapat terjadi dalam persekutuan
sebelum saldo akun modal dan pinjaman sekutu dilunasi.
Kemampuan
menanggung kerugian merupakan fungsi dari dua elemen, yaitu :
LAP =
|
Saldo akun modal sekutu
|
Bagian laba dan rugi sekutu
|
Sebagai
contoh, pada 1 Mei 20X5 Aldi memiliki saldo kredit akun modal sebesar Rp
34.000.000 dan 40 persen dari bagian laba dan rugi Persekutuan ABC. LAP Aldi
adalah :
LAP =
|
Rp34.000.000
|
=
|
Rp85.000.000
|
0,4
|
Ini
berarti bahwa kerugian dalam penghapusan aset nonkas atau beban likuidasi
tambahan sebesar Rp 85.000.000 akan menghapuskan saldo kredit dalam akun modal
Aldi dengan perhitungan :
Rp
85.000.000 x 0,40 = Rp 34.000.000