Jumat, 13 Juni 2014

Format Debat Capres Kedua Diubah


Debat
 Pasangan Prabowo-Hatta dan Jokowi-JK pada debat pertama Senin malam (09/06).

Komisi Pemilihan Umum menyatakan akan melakukan perubahan format debat calon presiden/wakil presiden untuk dua sesi terakhir.
Perubahan format dilakukan atas permintaan kedua calon presiden karena dianggap kurang memberi kesempatan kepada para capres untuk saling menimpali jawaban lawan debat.

Dalam Klik debat hari Senin malam (09/06), salah satu pasangan capres bertanya dan langsung mendapatkan jawabanya dalam segmen yang sama sehingga sehingga sulit menimpali jawaban. 

"Sesi empat itu kemudian dijadikan bagian yang diberi kesempatan kepada salah satu pasangan calon, bertanya kepada calon yang lain," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik di Jakarta Rabu sore (11/06).

Kemudian di sesi lima, kegiatan yang sama diulang tapi ditambah dengan pasangan calon yang bertanya, kemudian menimpali pertanyaan kembali dari respon pasangan calon yang lain dan kemudian pasangan itu juga mendapat kesempatan untuk mengklarifikasi."
Husni menegaskan perubahan sesi tanya jawab ini tidak menambah durasi debat yang akan berlangsung selama 90 menit.

Budaya Indonesia

Pengamat politik Muhammad Asfar dari Universitas Airlangga, mengatakan bila para capres bertanya dengan tajam, maka format ini akan membuat debat lebih dinamis.
Namun ia meragukannya.

"Indonesia itu kan, kultur itu, budaya untuk saling menghormati, untuk tidak saling mengungkap masa lalu dan sebagainya sangat kuat."
Muhammad Asfar
Padahal dalam konteks politik kan orang kalau mau terjun di politik, mau menjadi pemimpin sebuah negara kan, dia harus siap untuk dievaluasi track record baik sebagai pribadi maupun ketika dia menjabat di bidang publik.
Nah itu, dugaan saya tidak banyak berkembang dari masing-masing pasangan ini. Dan mereka kan sebenarnya pasangan-pasangan ini secara pribadi kan mempunyai hubungan personal yang cukup dekat," ungkap Muhammad Asfar. 

Peran moderator

Oleh karenanya Muhammad Asfar berpendapat jalannya debat bergantung kepada moderator.
Bila moderator netral dan menanyakan pertanyaan tajam, maka debat akan berjalan lebih hidup. KPU menyelenggarakan lima sesi debat calon presiden/wakil presiden.
Debat kedua yang akan diselenggarakan hari Minggu mendatang mengusung tema Pembangunan Ekonomi dan Kesejahteraan Sosial.



Rabu, 11 Juni 2014

Sistem Akuntansi Persediaan



Sistem akuntansi persediaan bertujuan untuk mencatat mutasi tiap jenis persediaan yang disimpan di gudang. Dalam perusahaan manufaktur, persediaan terdiri dari: persediaan produk jadi, persediaan produk dalam proses, persediaan bahan baku, persediaan bahan penolong, persediaan bahan habis pakai pabrik, persediaan suku cadang. Dalam perusahaan dagang, persediaan hanya terdiri dari satu golongan, yaitu persediaan barang dagangan, yang merupakan barang yang dibeli untuk tujuan dijual kembali.

Ada dua macam metode pencatatan persediaan, yaitu:
a.       Metode mutasi persediaan (perpetual inventory method)
Setiap mutasi persediaan dicatat dalam kartu persediaan. Metode ini cocok digunakan dalam menentukan biaya bahan baku dalam perusahaaan yang harga pokok produknya dikumpulkan dengan metode harga pokok pesanan.
b.      Metode persediaan fisik (physical inventory method)
Dalam metode persediaan fisik, hanya tambahan persdiaan dari pembelian saja yang dicatat, sedangkan mutasi berkurangnya persediaan karena pemakaian tidak dicatat dalam kartu persediaan. Metode ini cocok digunakan dalam menentukan biaya bahan baku dalam perusahaaan yang harga pokok produknya dikumpulkan dengan metode harga pokok proses.

Sistem dan prosedur yang bersangkutan dengan sistem akuntansi persediaan adalah:
1.      Prosedur pencatatan produk jadi
2.      Prosedur pencatatan harga pokok produk jadi yang dijual
3.      Prosedur pencatatan harga pokok produk jadi yang diterima  kembali dari pembeli
4.      Prosedur pencatatan tambahan dan penyesuaian kembali harga pokok persediaan produk dalam proses
5.      Prosedur pencatatan harga pokok persediaan yang dibeli
6.      Prosedur pencatatan harga pokok persediaan yang dikembalikan kepada pemasok
7.      Prosedur permintaan dan pengeluaran barang gudang
8.      Prosedur pencatatan tambahan harga pokok persediaan karena pengembalian barang gudang
9.      Sistem perhitungan fisik persediaan

Flowchart Sistem Akuntansi Persediaan


 a. Prosedur Pencatatan Harga Pokok Persediaan Barang dalam Proses



b. Prosedur Pencatatan  Harga Pokok Persediaan yang Dibeli


c. Prosedur Pencatatan Harga Pokok Persediaan yang Dikembalikan kepada Pemasok








Selasa, 10 Juni 2014

Persekutuan : Likuidasi


Mayoritas persekutuan yang dimulai pada suatu tahun tertentu kemungkinan akan menghadapi permasalahan dalam kurun waktu tiga tahun serta mengalami proses pembubaran atau terminasi dan likuidasi dikarenakan adanya risiko normal yang dihadapi ketika melakukan kegiatan usaha.

DISOSIASI, PEMBUBARAN, TERMINASI, DAN LIKUIDASI SEBUAH PERSEKUTUAN


Pengunduran Diri atau Disosiasi (Dissociation)
Pengunduran diri atau disosiasi adalah konsep hukum untuk pengunduran diri sekutu karena:
1.      Sekutu meninggal
2.      Sekutu secara sukarela mengundurkan diri (misal: pensiun)
3.      Keputusan pengadilan, seperti: (a) sekutu terlibat dalam tindakan yang melannggar  hukum yang secara signifikan berakibat negatif bagi persekutuan, (b) sekutu melanggar perjanjian persekutuan, (c) sekutu menjadi debitor  dalam kebangkrutan , dan (d) sekutu individual sudah tidak mampu melaksanakan kewajibannya berdasarkan perjanjian persekutuan.

Pembubaran (Dissolution)
Pembubaran merupakan pengakhiran persekutuan. Kejadian-kejadian yang dapat menyebabkan pembubaran dan terminasi bisnis persekutuan adalah sebagai berikut:

1.   Dalam persekutuan, sewaktu-wakttu, seorang sekutu dapat mengeluarkan pemberitahuan pengunduran diri dari persekutuan. Pengunduran diri sewaktu-waktu ini dapat terjadi, sebagian besar, hanya dalam bentuk pemahaman secara lisan diantara para sekutu dan tidak ada ketentuan pasti atau tindakan spesifik yang diambil. Perjanjian persekutuan dapat menghindari kejadian seperti ini yang dapat menyebabkan bubarnya persekutuan dengan memasukkan, misalnya, sebuah ketentuan untuk membeli kepemilikan sekutu yang keluar dari persekutuan. 

2.    Pada persekutuan yang didirikan dengan batas waktu dan tujuan tertentu, pembubaran dapat terjadi karena: (a) seorang sekutu meninggal atau mengundurkan diri karena melakukan kesalahan, paling tidak terdapat setengah sekutu yang tinggal memutuskan menghentikan bisnis persekutuan, (b) ketika seluruh sekutu setuju untuk menghentikan persekutuan, atau (c) ketika batas waktu atau tujuan yang dimaksud telah terpenuhi atau selesai. 

3.  Adanya keputusan pengadilan bahwa: (a) tujuan ekonomis persekutuan tampaknya tidak dapat tercapai, (b) seorang sekutu terlibat dalam suatu tindakan terkait dengan bisnis persekutuan yang membuat bisnis persekutuan tidak mungkin dilanjutkan secara praktik, atau (c) ketika tidak memungkinkan untuk meneruskan bisnis persekutuan secara praktik sejalan dengan perjanjian persekutuan.

Terminasi (Winding Up) dan Likuidasi (Liquidation)
Terminasi dan likuidasi persekutuan dimulai setelah pembubaran persekutuan, persekutuan tetap beroperasi untuk tujuan khusus, yaitu penyelesaian proses penghentian bisnis. Proses terminasi mencakup transaksi-transaksi seperti penagihan piutangm termasuk piutang sekutu, konversi aset non kas menjadi kas, pembayaran kewajiban persekutuan, dan distribusi saldo bersih yang tersisa kepada para sekutu dalam bentuk kas sesuai dengan proporsi kepemilikan modal.

Pinjaman dari sekutu. Kewajiban para sekutu atas pinjaman yang dilakukan kepada persekutuan memiliki status yang sama dengan kewajiban persekutuan kepada kreditor pihak ketiga. Jadi, tidak ada saling hapus antara kewajiban dengan akun midal sekutu. Kewajiban persekutuan ke sekutu individual ini harus dibayar selama proses terminasi persekutuan.

Defisit akun modal sekutu dalam proses likuidasi, tiap sekutu yang memiliki akun modal defisit harus melakukan kontribusi kepada persekutuan untuk menghilangkan defisit modal tersebut. Jika seorang sekutu gagal melakukan kontribusi, maka seluruh sekutu harus melakukan kontribusi, sesuai dengan proporso pembagian kerugian, berupa tambahan jumlah yang diperlukan untuk membayar kewajiban persekutuan.

Laporan Likuidasi dan Realisasi Persekutuan
Laporan yang sering disebut dengan “laporan likuidasi” adalah dasar pembuatan ayat jurnal untuk mencatat likuidasi. Laporan ini menunjukkan konversi aset menjadi kas, alokasi keuntungan atau kerugian kepada para sekutu, dan distribusi kas kepada para kreditor dan sekutu. Laporan tersebut adalah fitur dasar akuntansi untuk likuidasi persekutuan.


LIKUIDASI SEKALIGUS
Likuidasi persekutuan secara sekaligus (lump-sump liquidation) merupakan suatu proses likuidasi di mana seluruk aset dikonversikan menjadi kas dalam waktu yang sangat pendek, kreditor eksternal dibayar, dan pembayaran tunggal secara gabungan dilakukan kepada para sekutu atas bagian modal yang disetorkan.

Realisasi Aset
Pada umumnya, persekutuan melakukan penjualan aset dengan ‘cuci gudang kaerena akan tutup’ di mana persediaan diturunkan nilainya sehingga menvapai di bawah harga jual normal dengan maksud untuk mendorong penjualan dengan segera. Sering kali, persediaan yang tersisa dijual kepada perusahaan yang mengkhususkan diri dalam pembelian aset usaha  yang mengalami likuidasi.
 
Beban Likuidasi
Proses likuidasi biasanya dimulai dengan menjadwalkan aset dan kewajiban persekutuan yang diketahui. Nama dan alamat kreditur serta jumlah yang terutang dari masing-masing pihak harus dicatat. Sebagaimana umumnya terjadi, kreditur yang belum terjadwal akan diketahui selama proses likuidasi. Proses likuidasi juga melibatkan beberapa beban seperti biaya hukum dan akuntansi tambahan. persekutuan juga menanggung biaya penghentian usaha, seperti biaya iklan khusus dan biaya mencari agen penjual peralatan yang khusus. Beban ini dialokasikan terhadap akun modal para sekutu dalam rasio distribusi laba dan rugi.


LIKUIDASI BERTAHAP

Likuidasi bertahap merupakan suatu likuidasi yang secara umum memerlukan beberapa bulan dalam penyelesaiannya dan mencakuo pembyaran secara periodik, atau cicilan/bertahap, kepada para sekutunya selama masa likuidasi. Kebanyakan likuidasi persekutuan dilakukan dalam periode yamg diperpanjang dengan tujuan memperoleh jumlah realisasi aset yang sebesar mungkin. Umumnya para sekutu menerima pembayaran periodik selama likuidasi karena mereka memerlukan dana tersebut untuk keperluan pribadi.

Likuidasi bertahap mencakup distribusi kas kepada para sekutu sebelum likuidasi aset sepenuhnya dilakukan. Pihak akuntan secara khusus harus berhati-hati pada saat mendistribusikan kas, karena dapat saja terjadi suatu peristiwa di masa mendatang yang mungkin mengubah jumlah yang harus dibayarkan kepada masing-masing sekutu. Untuk alasan ini, panduan praktis berikut dapat digunakan untuk membantu para akuntan dalam menentukan pembayaran bertahap yang aman kepada para sekutu.
  1. Tidak mendistribusikan kas kepada para sekutu hingga seluruh kewajiban dan beban likuidasi aktual maupun potensial telah dibayarkan atau telah dicadangkan seperlunya.
  2. Antisipasilah kemungkinan yang terburuk, atau yang paling membatasi sebelum menentukan jumlah uang tunai yang dapat dierima oleh masing-masing sekutu.
a.       Asumsikanlah bahwa seluruh aset nonkas yang tersisa akan dihapuskan sebagai kerugian, yaitu asumsikan bahwa tidak ada yang dapat direalisasikan lagi dari penghapusan aset.
b.      Asumsikanlah bahwa defisit yang timbul pada akun modal para sektu akan didistribusikan kepada sekutu yang tersisa; asumsikan bahwa defisit tersebut tidak akan dihapuskan olej kontribusi modal tambahan para sekutu. 
3. Setelah akuntan mengasumsikan kasus terburuk yang dapat terjadi, maka sisa saldo kredit         pada akun modal menunjukkan distribusi aset dan kas yang aman yang dapat didistribusikan  kepada masing-masing sekutu dalam jumlah yang terkait.

Rencana Distribusi Kas
Pada awal proses liquidasi, adalah umum bagi para akuntan untuk menyusun rencana distribusi kas, yang memberikan gambaran kepada para sekutu mengenai pembayaran kas bertahap yang akan diterima masing-masing pada saat telah tersedia kas dalam persekutuan. Distribusi bertahap aktual akan ditentukan dengan menggunakan laporan realisasi dan likuidasi, yang dilengkapi dengan skedul pembayaran aman kepada para sekutu sebagaimana yang ditunjukkan pada bagian akhir bab ini. Rencana distribusi kas merupakan proyeksi pro forma penggunaan kas, apabila telah tersedia uang tunai.

Kemampuan Menanggung Kerugian
Konsep dasar rencana distribusi kas pada awal proses likuidasi adalah kemampuan menanggung kerugian (loss absorption power – LAP). LAP seorang sekutu diartikan sebagai kerugian maksimum yang dapat terjadi dalam persekutuan sebelum saldo akun modal dan pinjaman sekutu dilunasi.
Kemampuan menanggung kerugian merupakan fungsi dari dua elemen, yaitu :

LAP =
Saldo akun modal sekutu
Bagian laba dan rugi sekutu

Sebagai contoh, pada 1 Mei 20X5 Aldi memiliki saldo kredit akun modal sebesar Rp 34.000.000 dan 40 persen dari bagian laba dan rugi Persekutuan ABC. LAP Aldi adalah :

LAP =
Rp34.000.000
=
Rp85.000.000
0,4

Ini berarti bahwa kerugian dalam penghapusan aset nonkas atau beban likuidasi tambahan sebesar Rp 85.000.000 akan menghapuskan saldo kredit dalam akun modal Aldi dengan perhitungan :

                                    Rp 85.000.000 x 0,40 = Rp 34.000.000