Prof.
Tridoyo Kusumastanto dari IPB dalam sebuah publikasinya menyebutkan,
pembangunan berkelanjutan melalui pendekatan kemitraan antara semua
pelaku pembangunan energi dan sumber daya mineral hanya dapat dilakukan
jika tercipta good governance di sektor ini.
Governance
di sini dapat diartikan sebagai bentuk pelaksanaan otorita politik,
ekonomi dan administratif dalam pengelolaan negara, termasuk adanya
mekanisme yang kompleks serta proses pemenuhan kepentingan perorangan,
kelompok masyarakat, hingga negara.
Aset-aset
publik harus dikelola secara transparan, efektif dan efisien, serta
mampu menjawab ketentuan dasar keadilan. Keterlibatan masyarakat di
setiap jenjang dalam proses pengambilan keputusan, terutama menyangkut
alokasi sumber daya dan dalam mendefinisikan dampak-dampak pada
kelompok masyarakat yang lebih rentan, merupakan salah satu faktor yang
menentukan good governance.
Kegiatan
pembangunan energi dan sumberdaya mineral harus berorientasi pada
kemakmuran rakyat dengan memperhatikan daya dukung sosial dan daya
dukung lingkungan hidup.
Indonesia
sesungguhnya memiliki potensi sumber energi terbarukan dalam jumlah
besar. Mulai dari bioethanol, biodiesel, panas bumi, mikrohidro, tenaga
surya, tenaga angin, bahkan sampah atau limbah yang bisa digunakan untuk
membangkitkan listrik. Hampir semua sumber energi tersebut sudah coba
diterapkan dalam skala kecil. Momentum krisis BBM harusnya bisa memicu
penerapan energi alternatifnya itu dalam skala yang lebih ekonomis.